A Ben Bella

A Ben Bella

Selasa, 11 Maret 2014

Gerindra: Sudah Saatnya Anas Membuka Lembaran Baru Kasus Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anas Urbaningrum dengan pasal tindak pidana pencucian uang pada 5 Maret 2014. KPK antara lain mengenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki Anas. Aset yang disita terdiri dari dua bidang lahan di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali, sebidang lahan dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur dan tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dinas Az yang merupakan anak Attabik Ali. Attabik Ali adalah mertua Anas Urbaningrum.
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prof. Dr. Suhardi mengatakan bahwa dengan disitanya aset-aset yang dimiliki Anas, sudah saatnya Anas membuka lembaran baru dalam kasus korupsi Hambalang.
 “Saat mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas pernah mengatakan bahwa hal tersebut baru lembaran awal. Lembaran berikutnya hingga saat ini belum juga terungkap.  Anas harus  membuka lembaran baru yang pernah ia janjikan.” tutur Prof. Suhardi.
Menurut Prof. Suhardi keberanian Anas adalah kunci dalam pengungkapan kasus Hambalang. “Anas harus berani mengungkap siapa saja pihak yang terkait dalam kasus tersebut. KPK juga harus memberi keleluasaan kepada Anas. Kedua elemen ini sangat penting untuk membuka lembaran baru pengungkapan kasus Hambalang.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar