Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anas
Urbaningrum dengan pasal tindak pidana pencucian uang pada 5 Maret 2014.
KPK antara lain mengenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki
Anas. Aset yang disita terdiri dari dua bidang lahan di Kelurahan
Mantrijeron, Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi
atas nama Attabik Ali, sebidang lahan dan bangunan di Jalan Selat
Makassar C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur dan tiga bidang lahan di
Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dinas Az yang merupakan anak
Attabik Ali. Attabik Ali adalah mertua Anas Urbaningrum.
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prof. Dr.
Suhardi mengatakan bahwa dengan disitanya aset-aset yang dimiliki Anas,
sudah saatnya Anas membuka lembaran baru dalam kasus korupsi Hambalang.
“Saat mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas pernah
mengatakan bahwa hal tersebut baru lembaran awal. Lembaran berikutnya
hingga saat ini belum juga terungkap. Anas harus membuka lembaran baru
yang pernah ia janjikan.” tutur Prof. Suhardi.
Menurut Prof. Suhardi keberanian Anas adalah kunci dalam
pengungkapan kasus Hambalang. “Anas harus berani mengungkap siapa saja
pihak yang terkait dalam kasus tersebut. KPK juga harus memberi
keleluasaan kepada Anas. Kedua elemen ini sangat penting untuk membuka
lembaran baru pengungkapan kasus Hambalang.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar