Ketua Bidang Advokasi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Habiburokhman mengingatkan pentingnya mewaspadai praktek politik
transaksional yang biasanya dilakukan oleh oknum caleg korup yang bisa
memanipulasi hasil Pemilu mendatang. “Gerindra menyerukan agar rakyat
cerdas memilih dan tidak terjebak pada praktek politik transaksional
serta lebih memilih parpol berdasarkan track record masing-masing.”
Menurut Habiburokhman, Perilaku korup sebagian elit parpol harus
dijadikan referensi atau rujukan bagi rakyat. Pada Pemilu periode
sebelumnya, banyak elit parpol yang mengumbar janji manis untuk
mensejahterakan rakyat, namun pada kenyataannya mereka justru berkhianat
dengan melakukan praktek korupsi.
“Apa yang terjadi di pentas politik nasional dalam periode 5 tahun
ini memang benar-benar memprihatinkan. Satu orang menteri aktif, dua
Ketua Umum dan beberapa petinggi parpol berkuasa dijadikan tersangka
dan ditahan dalam kasus korupsi. Menurut catatan kami ini adalah rekor
pejabat parpol terbanyak yang ditahan selama berdirinya KPK.” tutur
Habiburokhman.
Habiburokhman juga menyayangkan parpol yang kadernya terjerat kasus
korupsi terkesan lepas tangan atau bahkan membela membabi-buta kadernya
baik secara hukum maupun politik. Padahal seharusnya parpol adalah pihak
pertama yang harus menghukum kader korup secara internal sebelum
pengadilan menjatuhkan hukuman.
“Jika diibaratkan sebuah keluarga dimana kader adalah anak dan parpol
adalah keluarga, maka ketika si anak melakukan kesalahan, yang harus
menindak terlebih dahulu adalah keluarga tersebut dengan aturan main
internal. dengan aturan main internal. Parpol tidak bisa lepas tangan
begitu saja atas perilaku korup kader-kadernya. Pasal 4 ayat (2) UU
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol secara jelas mengatur bahwa Parpol
mempunyai kewajiban untuk melakukan pendidikan politik internal termasuk
mencegah semaksimal mungkin agar kadernya tidak berperilaku korup.
Parpol bahkan mendapatkan anggaran dana dari APBN/APBD setiap tahunnya
untuk melakukan pendidikan politik. Pendidikan Politik adalah proses
pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab
setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”
Habiburokhman menjelaskan.
Habiburokhman juga menyatakan bahwa adanya anggaran APBN/APBD adalah
pintu masuk bagi rakyat untuk menggugat secara politik dan bahkan
secara hukum parpol yang kadernya korup. Secara hukum rakyat mempunyai
legal standing yang sangat kuat. “Saat ini adalah saat yang tepat bagi
rakyat untuk menunjukkan kekuatannya dengan menghukum parpol yang
kadernya terjerat kasus korupsi. Hukuman paling tepat yang dapat
dijatuhkan oleh rakyat adalah dengan tidak memilih lagi parpol tersebut.
Sementara untuk parpol yang “belum” tersentuh kasus korupsi, rakyat
harus cerdas menilai, apakah kader parpol tersebut semata-mata tidak
melakukan korupsi karena belum mendapatkan kesempatan berkuasa, atau
kader parpol tersebut tidak terlibat korupsi karena adanya ketegasan
pimpinan parpol pengawasan internal yang kuat.” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar