Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
Habiburokhman, mempertanyakan moratorium iklan politik di media massa
yang disepakati oleh Bawaslu, KPU, dan KPI, “Kami berpendapat
kesepakatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sangat
mengada-ada dan bahkan bisa mengarah pada kesewenang-wenangan. Tidak ada
satu pasalpun dalam Peraturan perundang-undangan Pemilu baik UU,
Peraturan KPU atau peraturan lainnya yang mendefinisikan iklan politik
dan apalagi membatasi penayangan iklan politik.”
Sebagaimana diketahui bahwa yang dilarang oleh UU adalah iklan
kampanye di luar jadwal. Pasal 1 angka 29 UU Nomor 8 Tahun 2012
berbunyi “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk
meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program
Peserta Pemilu.” Menurut Habiburokhman, jika mengacu pada pasal
tersebut, maka yang bisa ditindak oleh Bawaslu adalah iklan yang
bertujuan meyakinkan pemilih dengan memuat visi, misi, program Partai
Politik secara kumulatif.
“Perlu digaris-bawahi bahwa karena mengandung ancaman pidana penjara,
maka penafsiran kebijakan mengenai kampanye di luar jadwal haruslah
benar-benar didasarkan pada aturan yang jelas.Kami menduga bahwa
moratorium tersebut merupakan bentuk ketidak-pahaman para penyelenggara
Pemilu terutama Bawaslu atas teks dan spirit peraturan
perundang-undangan Pemilu. Akibatnya Bawaslu terkesan frustasi ketika
dugaan-dugaan pelanggaran yang mereka limpahkan ke kepolisian ternyata
tidak bisa ditindaklanjuti karena memang tidak mengandung pelanggaran
apapun.” tutur Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan bahwa sejauh ini setidaknya sudah ada 5
perkara dugaan kampanye diluar jadwal yang dilimpahkan oleh Bawaslu
namun dihentikan oleh kepolisian karena dinyatakan bukan merupakan
tindak pidana.”Dengan catatan yang tidak baik ini, seharusnya Bawaslu
mengevaluasi diri dan tidak justru menyalahkan pihak lain terutama
kepolisian. Bawaslu harus benar-benar melakukan kajian serius sebelum
melimpahkan perkara ke Kepolisian. Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu
harus mengedepankan prinsip penegakan hukum dan bukan semangat
memenjarakan orang sebanyak-banyaknya.” tegasnya.
“Pemilu tinggal beberapa minggu lagi, menurut kami masih banyak
hal-hal lain yang harus direspon oleh Bawaslu agar Pemilu bisa
benar-benar berjalan dengan Jurdil. Soal DPT yang masih semrawut, soal
potensi politik uang, soal keterlibatan pejabat dalam kampanye
seharusnya lebih diprioritaskan daripada membuat moratorium iklan
politik yang tidak memiliki dasar hukum.” tutup Habiburokhman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar