Sejak Senin, 2 Desember 2013,
Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan melakukan Rapat Konsinyering
Komisi VI DPR-RI terkait Rancangan Undang-Undang Perdagangan. Beberapa hari terakhir
ini pembahasan mulai memanas ketika
memasuki pembahasan mengenai “Pasar
Tradisional”. Dimana Fraksi Partai Gerindra meminta dimasukkannya beberapa
pasal kedalam RUU Perdagangan dalam rangka menyediakan payung hukum bagi pasar
tradisional dan para pedagang di dalamnya.
Edhy Prabowo, MM., MBA
yang merupakan Anggota DPR-RI Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra memandang
perlu adanya penambahan pasal guna penguatan pasar tradisional di dalam RUU
Perdagangan dikarenakan di dalam RUU Perdagangan ini persoalan mengenai pasar
tradisional hanya dibahas dalam dua pasal, yaitu pasal 10 dan pasal 11.
Pengaturan ini pun hanya bersifat umum dan tidak mendalam. Sedangkan kondisi pasar
tradisional sekarang sudah terancam keberadaannya dikarenakan menjamurnya pasar
modern serta terjadi beberapa konflik di lapangan terutama mengenai tempat
usaha. Maka dari itu, pasar tradisional membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal
agar dapat bertahan dan tidak tergusur oleh pasar modern.
Edhy Prabowo juga
mengatakan, “Kami (Fraksi Gerindra) memandang perlu hal ini dimasukkan ke dalam
undang-undang supaya ada payung hukum. Kenyataannya sekarang kita menghadapi
pasar-pasar yang sudah mati dan siap mati. Mungkin badan pasarnya tidak tapi
penjual-penjual di dalam pasarnya sudah sakit dan pasar sudah tidak lagi
didatangi pembeli seperti dulu.”
Adapun beberapa pasal
yang Fraksi Partai Gerindra ingin lebih tekankan demi keberlangsungan pasar
tradisional, yaitu pemerintah wajib menjamin keberadaan pasar tradisional
dengan mengembangkan potensi pasar, meningkatkan daya saing dan kualitas pasar
tradisional serta menentukan batas jarak antara toko swalayan dengan pasar
tradisional.
Masukan
penambahan pasal ini dikarenakan banyaknya input
dari masyarakat khususnya pedagang pasar terkait ketidakmampuan pasar
tradisional bersaing dengan pasar modern. Pedagang kecil kalah saing ketika
dihadapkan dengan para pemodal besar dan menyebabkan banyaknya pedagang kecil
mulai gulung tikar.
Rapat yang berakhir
setiap jam 11.00 malam itu pada akhirnya mengambil keputusan dimana pemerintah
akan merumuskan kembali pasal tersebut sesuai dengan masukan Fraksi Partai
Gerindra.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar