Pemerintah akan merevisi sementara Daftar Negatif Investasi (DNI) pada akhir 2013. Inti dari revisi itu adalah pembukaan akses baru dan perluasan akses yang sudah ada di berbagai bidang. Pembukaan akses tersebut ditujukan untuk meningkatkan investasi. Bidang usaha yang sebelumnya ditutup untuk asing dan dibuka antara lain pengelolaan bandara dan pelabuhan, jasa kebandaraan, terminal darat dan periklanan.
Selain itu ada sekitar sepuluh bidang usaha yang selama ini
telah dibuka aksesnya akan diperluas skalanya yakni farmasi, wisata alam
berbasis kehutanan, distribusi film, jasa keuangan seperti modal ventura,
telekomunikasi, uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) dan rumah sakit. wisata
alam misalnya, kepemilikan saham asing dari maksimal 49% menjadi maksimal 70%.
telekomunikasi dari minimal 49% menjadi maksimal 70%.
Kepala Bidang Kominfo Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra), Ondy A. Saputra menyatakan bahwa Partai Gerindra sangat
menyayangkan rencana pemerintah terkait dengan rencana pembukaan dan perluasan
akses investasi asing. “Berdasarkan data yang dirilis oleh harian Kompas pada
hari ini, di sektor perbankan sedikitnya 12 bank swasta kini dikuasai asing, di
sektor pertambangan migas sekitar 70% dikuasai pihak asing. Begitu pula dengan
sektor pertambangan tembaga dan emas sekitar 85% dikuasai asing. Jika akses
terhadap investor asing terus diperluas, bangsa ini akan semakin terasing di
negara sendiri.”
“Memang benar pertumbuhan ekonomi Indonesia terus naik
hingga angka 6,5%. Angka tersebut memang mengagumkan, namun nyatanya kita besar
karena konsumsi, bukan karena produksi.
Bangsa lain melirik Indonesia hanya untuk mengambil sumber daya alam
kita dan pangsa pasar kita yang besar. Kami tidak anti asing, namun kedaulatan
bangsa harus diperhatikan juga.” lanjut Ondy.
“Sistem ekonomi neoliberal yang dianut saat ini terbukti
gagal membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut
terbukti dari semakin lebarnya jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.
Solusi yang paling tepat adalah dengan sistem ekonomi kerakyatan sesuai dengan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Partai Gerindra menjamin 100% bahwa sistem
ekonomi kerakyatan akan dilaksanakan apabila kami mendapatkan mandat dari
rakyat untuk memimpin bangsa ini.” tutup Ondy.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar