Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dilemahkan kewenangannya. Hal ini terjadi seiring dengan belum jelasnya proses revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi melemahkan kewenangan KPK, khususnya dalam tahapan penyelidikan.
Dalam pembahasan revisi RUU tersebut, kewenangan KPK akan dikurangi
karena korupsi tidak lagi dikategorikan sebagai kejahatan khusus. KPK
juga tidak akan leluasa untuk melakukan penyadapan sebagai bagian dari
metode penyidikan kasus korupsi.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Sadar
Subagyo mengatakan bahwa Gerindra akan melawan segala upaya pelemahan
terhadap KPK baik secara intra-parlemen maupun inter-parlemen.
“Perlu diketahui bahwa diantara semua lembaga penegak hukum, yang
paling kredibel dan belum terkontaminasi adalah KPK. Seluruh rakyat
wajib untuk melindungi menjaga KPK dari segala upaya pelemahan.” tegas
Sadar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar