Kementrian
keuangan menginformasikan dalam APBN 2014 bahwa rasio utang pemerintah
terhadap GDP turun dari angka 31% pada tahun 2008 menjadi 23% di tahun
2014.
Anggota
DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sadar Subagyo mengatakan bahwa
terdapat kesalahan oleh pemerintah dalam penetapan rasio utang, "Selama
ini para pakar makro ekonomi berpedoman bahwa maksimum utang pemerintah
terhadap GDP adalah 60%. Angka ini didasarkan pada Maastricht Treaty,
dimana Negara-negara Uni Eropa sepakat menyatakan maksimum utang adalah
60% dari GDP dan maksimum defisit per tahun adalah 3% dari GDP. Mereka
bersepakat dengan dasar tax ratio Uni Eropa rata-rata 35%.
Artinya utang maksimal 60% tetapi mereka punya penghasilan 35%, artinya
maksimal rasio utang adalah dua kali tax ratio.”
Sadar Subagyo mengatakan jika pemerintah melakukan kesalahan besar karena menggunakan pedoman rasio utang 60%. “Tax ratio negara
kita hanya sebesar 12%, sejatinya rasio utang Indonesia sebesar 24%
jika menggunakan pedoman tersebut. Cara penghitungan rasio utang yang
dilakukan oleh pemerintah keblinger dan bodoh."
“Sudah
sejak 2012 keseimbangan primer kita sudah negatif, artinya sejak 2012
kita sudah tidak mampu membayar cicilan utang sehingga harus dibuat
utang baru hanya untuk membayar cicilan utang. Ini sama saja dengan gali
lobang tutup lobang. Agar transparansi informasi tidak digunakan untuk
pencitraan, sebaiknya ratio utang harus dihitung atas dasar kemampuan
kita membayar, jadi rasio utang terhadap tax revenue yang harusnya digunakan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar