A Ben Bella

A Ben Bella

Kamis, 19 Desember 2013

Gerindra: Badan Usaha Milik Desa Harus Diarahkan Pada Sistem Berbasis Koperasi untuk Sambut RUU Desa


Rancangan Undang – Undang Desa (RUU Desa) akhirnya disahkan oleh DPR pada Rabu, 18 Desember 2013. RUU Desa disahkan setelah selama kurang lebih 7 tahun mengalami pembahasan yang alot antara pemerintah dan DPR.

Dengan adanya RUU ini, perangkat desa akan mendapatkan penghasilan tetap tiap bulan. Desa juga akan mendapat dana bantuan secara langsung dari APBD
Serta dapat mendirikan badan usaha sendiri sesuai dengan karakteristik desa masing-masing.

Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani mengatakan bahwa Gerindra menyambut dengan baik disahkannya RUU Desa. “Disahkannya RUU Desa akan meningkatkan taraf pembangunan di wilayah pedesaan“

Muzani mengatakan bahwa permasalahan dialami oleh bangsa Indonesia adalah pembangunan yang tidak merata, dengan disahkannya RUU Desa ini pembangunan akan lebih merata. Hal tersebut akan berdampak positif dengan meningkatnya taraf kesejahteraan masyarakat desa.


“Hal lain yang tak kalah penting adalah desa dapat membangun badan usaha sendiri, Gerindra berpendapat bahwa badan usaha milik desa seharusnya diarahkan pada pembentukan koperasi unit desa. Koperasi adalah sistem yang paling tepat untuk membangun perekonomian di kawasan pedesaan. Dengan adanya koperasi maka penggunaan dana dapat diawasi dengan baik. Inilah sistem ekonomi Pancasila, yaitu ekonomi kerakyatan.” tutup Muzani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar