Rancangan Undang – Undang Desa (RUU Desa) akhirnya disahkan
oleh DPR pada Rabu, 18 Desember 2013. RUU Desa disahkan setelah selama kurang
lebih 7 tahun mengalami pembahasan yang alot antara pemerintah dan DPR.
Dengan adanya RUU ini, perangkat desa akan mendapatkan
penghasilan tetap tiap bulan. Desa juga akan mendapat dana bantuan secara
langsung dari APBD
Serta dapat mendirikan badan usaha sendiri sesuai dengan
karakteristik desa masing-masing.
Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Ahmad Muzani mengatakan bahwa Gerindra menyambut dengan baik disahkannya RUU
Desa. “Disahkannya RUU Desa akan meningkatkan taraf pembangunan di wilayah pedesaan“
Muzani mengatakan bahwa permasalahan dialami oleh bangsa
Indonesia adalah pembangunan yang tidak merata, dengan disahkannya RUU Desa ini
pembangunan akan lebih merata. Hal tersebut akan berdampak positif dengan
meningkatnya taraf kesejahteraan masyarakat desa.
“Hal lain yang tak kalah penting adalah desa dapat membangun
badan usaha sendiri, Gerindra berpendapat bahwa badan usaha milik desa
seharusnya diarahkan pada pembentukan koperasi unit desa. Koperasi adalah
sistem yang paling tepat untuk membangun perekonomian di kawasan pedesaan.
Dengan adanya koperasi maka penggunaan dana dapat diawasi dengan baik. Inilah sistem
ekonomi Pancasila, yaitu ekonomi kerakyatan.” tutup Muzani

Tidak ada komentar:
Posting Komentar